Menikah Dengan Mahar Al-Quran




Dalam Hal ini ada Hadist Sahl bin Sa’ad yang menceritakan : ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi Saw. Seraya berkata “wahai Rasulullah, saya datang untuk mengkhitbahkan diri kepada mu Rasulullah memandang tajam kepada perempuan tersebut, lalu menunduk. Selah melihat bahwa Nabi tidak memberi keputusan apa-apa terhadap nya, perempuan itu pun duduk. Kemudian sahabat berdiri dan berkata, “ Wahai Rasulullah, jika engkau tidak membutuhkan nya, nikahkanlah perempuan itu dengan ku. “ Rasulullah bertanya “apakah engkau membawa sesuatu ? “ laki-laki itu menjawab, “Demi Allah tidak wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “ pergilah menemui keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu.”sahabat itu pun pergi, kemudian kembali lagi seraya berkata, “ Demi Allah saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” Maka Rasulullah bersabda,”carilah meskipun cincin dari besi. Tapi saya memiliki sebuah sarung, separuhnya aku berikan untuknya.” Rasulullah Saw. Menjawab, “ apa yang akan engkau lakukan dengan sarung mu? Jika engkau pakai, maka ia tidak bisa memakai sedikit pun. Dan jika ia pakai, maka kamu tidak bisa memakai sedikit pun? “laki-laki itu pun duduk cukup lama, kemudian bangkit. Ketika Nabi melihatnya, ia hendak beranjak pergi, dan Rasulullah memanggilnya. Kemudian ia kembali, Rasulullah bertanya, “ apakah surat Al-quran yang engkau hafal?” laki-laki itu pun menjawab,” surat A,B dan seterusnya. “ maka Rasulullah bersabda,” apakah engkau hafal diluar kepala? “ Dia menjawab, “iya.” Lalu Rasulullah bersabda, “ pergilah, aku akan menikahkan kalian dengan Al-quran yang engkau miliki.

Istinbath dari hadis di atas

     Para ulama berbeda –beda dalam memakai hadis ini,manjadi tiga pendapat .
Ada kelompok yang berpendapat bahwa tidak dibenarkan menjadikan hafalan Al-Quran menjadi mahar .mereka mengatakan bahwa mahar Al-Quran adalah khusus untuk laki laki yang di nikahkan oleh Nabi dengan Al-Quran yang dimilikinya. Diantara yang menyatakan pendapat demikian adalah Al laits dan Ulama Hanafiyah.

    Kelompok kedua berpendapat untuk memperbolehkan mahar (hafalan) Al-Quran di samping membayar mahar mitsli.mereka mengatakan bahwa barang siapa menikah dengan mahar seperti ini dengan yang dihafalnya maka nikahnya boleh. hukumnya sama dengan suami yang  tidak menentukan mas kawin.istri berhak menerima mahar mitsli setelah menggaulinya,atau keduanya atau salah satunya meninggal dunia.jika suami menceraikannya sebelum digauli, ia berhak mendapat mut’ah. dalam hal ini,kelompok ini beralasan sebagai berikut,

    Bahwa sabda nabi saw :


زؤجتكمابمامعك من القران                                                                                               

  aku telah menikahkan kalian dengan alquran yang engkau miliki
  jika ditafsirkan secara tekstual ,maka berarti surah Al-quran , bukan mengajarkan surah tersebut . jika ditafsirkan sebagai surah, maka berarti atas kehormatan surah Al-quran tersebut dan bukan termasuk mahar. Hal ini sebagai mana Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim karna keislaman Abu Thalhah, dan keislaman ini tidak menjadi mahar secara hakiki. Tapi artinya, Abu Thalhah menikahi Smmu sulaim karna keislaman Abu Thalhah.    

        Bahwa Rasulullah saw

Melarang untuk mencari makan dengan Al-Quran atau di tukar dengan suatu benda dunia.hal ini berdasarkan hadist ubawah yang menceritakan, “ aku mengajarkan Al quran beberapa orang ahli shufah. Kemudian salah seorang dari mereka menghadiahkan sebuah busur panah kepada ku dengan syarat agar aku gunakan untuk berjuang fisabillah. Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah dan beliau bersabda :

ان اردت ان يطو قك الله بهاطوقامن انارفاقبلها.                                                                         

‘Jika engkau ingin Allah mengalungkan nya kepada mu menjadi kalung dari neraka maka terimalah hadiah itu. Dengan Demikian, orang yang menikah dengan mahar Al-quran, ia wajib membayar mahar mitsli.
Kelompok ketiga berpendapat untuk memperbolehkan pernikahan dengan mahar salah satu surah terntentu dari Al-quran. Ini artinya, suami mengajarkan surah tersebut kepada istri. Ini berdasarkan makna lahir dari sabda Rasulullah :

اذهب فقد زوجتكمابمامعكمنالقران                                                                                     

Pergilah karena aku telah menikahkan dengan Al-Quran yang engkau miliki.



Pada awalnya Nabi saw, mengarahkan laki-laki tersebut untuk membayar mahar yang bernilai. Nabi masih terus memintanya dan laki-laki itu tetap menjawab “ saya tidak punya”. Akhirnya , Nabi memberikan keringanan untuk membayar mahar berupa cincin besi. Kemudian beliau kembali memberi keringanan untuk memberi mahar Al-quran yang di hafalnya, sehingga menikahdengan mahar bacaan Al-Quran merupakan bentuk keringanan setelah suami tidak mampu memberi mahar yang bernilai dan bermanfaat bagi istri. Dengan demikian keringanan  (rushkhah) itu tidak bisa digenerealisasikan, melainkan di ambil sesuai kadarnya saja.






#putriaqillaramadhani #fiqihwanita #babnikah

Komentar