Dalam Hal ini ada Hadist Sahl bin Sa’ad
yang menceritakan : ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi Saw. Seraya berkata
“wahai Rasulullah, saya datang untuk mengkhitbahkan diri kepada mu Rasulullah
memandang tajam kepada perempuan tersebut, lalu menunduk. Selah melihat bahwa
Nabi tidak memberi keputusan apa-apa terhadap nya, perempuan itu pun duduk. Kemudian
sahabat berdiri dan berkata, “ Wahai Rasulullah, jika engkau tidak membutuhkan
nya, nikahkanlah perempuan itu dengan ku. “ Rasulullah bertanya “apakah engkau
membawa sesuatu ? “ laki-laki itu menjawab, “Demi Allah tidak wahai Rasulullah.”
Lalu beliau bersabda, “ pergilah menemui keluargamu dan lihatlah apakah ada
sesuatu.”sahabat itu pun pergi, kemudian kembali lagi seraya berkata, “ Demi
Allah saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” Maka Rasulullah bersabda,”carilah
meskipun cincin dari besi. Tapi saya memiliki sebuah sarung, separuhnya aku
berikan untuknya.” Rasulullah Saw. Menjawab, “ apa yang akan engkau lakukan dengan
sarung mu? Jika engkau pakai, maka ia tidak bisa memakai sedikit pun. Dan jika
ia pakai, maka kamu tidak bisa memakai sedikit pun? “laki-laki itu pun duduk
cukup lama, kemudian bangkit. Ketika Nabi melihatnya, ia hendak beranjak pergi,
dan Rasulullah memanggilnya. Kemudian ia kembali, Rasulullah bertanya, “ apakah
surat Al-quran yang engkau hafal?” laki-laki itu pun menjawab,” surat A,B dan
seterusnya. “ maka Rasulullah bersabda,” apakah engkau hafal diluar kepala? “
Dia menjawab, “iya.” Lalu Rasulullah bersabda, “ pergilah, aku akan menikahkan
kalian dengan Al-quran yang engkau miliki.
Istinbath dari hadis di atas
Para ulama berbeda –beda dalam memakai hadis
ini,manjadi tiga pendapat .
Ada kelompok yang berpendapat bahwa
tidak dibenarkan menjadikan hafalan Al-Quran menjadi mahar .mereka mengatakan
bahwa mahar Al-Quran adalah khusus untuk laki laki yang di nikahkan oleh Nabi
dengan Al-Quran yang dimilikinya. Diantara yang menyatakan pendapat demikian
adalah Al laits dan Ulama Hanafiyah.
Kelompok kedua
berpendapat untuk memperbolehkan mahar (hafalan) Al-Quran di samping membayar
mahar mitsli.mereka mengatakan bahwa barang siapa menikah dengan mahar seperti ini
dengan yang dihafalnya maka nikahnya boleh. hukumnya sama dengan suami
yang tidak menentukan mas kawin.istri
berhak menerima mahar mitsli setelah menggaulinya,atau keduanya atau salah
satunya meninggal dunia.jika suami menceraikannya sebelum digauli, ia berhak
mendapat mut’ah. dalam hal ini,kelompok ini beralasan sebagai berikut,
Bahwa sabda nabi saw :
زؤجتكمابمامعك من القران
aku telah menikahkan kalian dengan alquran
yang engkau miliki
jika ditafsirkan secara tekstual ,maka berarti surah Al-quran , bukan
mengajarkan surah tersebut . jika ditafsirkan sebagai surah, maka berarti atas
kehormatan surah Al-quran tersebut dan bukan termasuk mahar. Hal ini sebagai
mana Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim karna keislaman Abu Thalhah, dan
keislaman ini tidak menjadi mahar secara hakiki. Tapi artinya, Abu Thalhah
menikahi Smmu sulaim karna keislaman Abu Thalhah.
Bahwa Rasulullah saw
Melarang untuk mencari makan dengan
Al-Quran atau di tukar dengan suatu benda dunia.hal ini berdasarkan hadist
ubawah yang menceritakan, “ aku mengajarkan Al quran beberapa orang ahli shufah.
Kemudian salah seorang dari mereka menghadiahkan sebuah busur panah kepada ku
dengan syarat agar aku gunakan untuk berjuang fisabillah. Lalu aku ceritakan
hal itu kepada Rasulullah dan beliau bersabda :
ان اردت ان يطو قك الله بهاطوقامن انارفاقبلها.
‘Jika engkau ingin Allah
mengalungkan nya kepada mu menjadi kalung dari neraka maka terimalah hadiah
itu. Dengan Demikian, orang yang menikah dengan mahar Al-quran, ia wajib
membayar mahar mitsli.
Kelompok ketiga berpendapat untuk
memperbolehkan pernikahan dengan mahar salah satu surah terntentu dari
Al-quran. Ini artinya, suami mengajarkan surah tersebut kepada istri. Ini berdasarkan
makna lahir dari sabda Rasulullah :
اذهب فقد زوجتكمابمامعكمنالقران
Pergilah karena aku telah menikahkan
dengan Al-Quran yang engkau miliki.
Pada awalnya Nabi saw, mengarahkan
laki-laki tersebut untuk membayar mahar yang bernilai. Nabi masih terus
memintanya dan laki-laki itu tetap menjawab “ saya tidak punya”. Akhirnya , Nabi
memberikan keringanan untuk membayar mahar berupa cincin besi. Kemudian beliau
kembali memberi keringanan untuk memberi mahar Al-quran yang di hafalnya, sehingga
menikahdengan mahar bacaan Al-Quran merupakan bentuk keringanan setelah suami
tidak mampu memberi mahar yang bernilai dan bermanfaat bagi istri. Dengan demikian
keringanan (rushkhah) itu tidak bisa
digenerealisasikan, melainkan di ambil sesuai kadarnya saja.
#putriaqillaramadhani #fiqihwanita #babnikah
Komentar
Posting Komentar